http://gladiannasionalpaxivsumbar.wordpress.com/
Free Template Blogger
collection template
Hot Deals
BERITA_wongANteng
SEO
theproperty-developer
GLADIAN NASIONAL PENCINTA ALAM XIV (SUMBAR)
Senin, 22 Juli 2013
Diposting oleh
Unknown
di
15.11
0
komentar
Kirimkan Ini lewat Email
BlogThis!
Bagikan ke X
Berbagi ke Facebook
Sejarah Konservasi di Indonesia
Kamis, 21 Februari 2013
Kegiatan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang ada di Indonesia telah dilakukan oleh nenek moyang kita, yang dimulai dari jaman Kerajaan Nusantara, jaman penjajahan Belanda, jaman penjajahan Jepang dan jaman kemerdekaan.
A. Zaman Kerajaan Nusantara
Secara Implisit pada jaman Kerajaan Nusantara tidak banyak arsip
tertulis mengenai konservasi sumber daya alam, tetapi secara eksplisit tindakan
konservasi tercermin dalam pola perilaku masyarakat dalam berhubungan dengan alam
yang merupakan warisan turun-temurun. Saat itu masyarakat mempercayai kekuatan
alam, mistikfikasi benda-benda, juga memiliki prinsip membangun harmonisasi
antara manusia dengan alam. Alam dianggap suci, raja-raja melakukan ritual dan
pemujaan terhadap penguasa alam, dewa-dewa dan roh-roh leluhur. Salah satu
contoh bahwa masyarakat pada jaman kerajaan telah melakukan upaya konservasi
adalah tertuang dalam Prasasti Malang (1395), hal ini adalah wujud kebijakan
konservasi masa Kerajaan Majapahit. Bunyi dari Prasasti Malang, bila diartikan
adalah sebagai berikut :
"Pemberitahuan kepada seluruh satuan tata negara si parasama di sebelah timur Gunung Kawi, baik di timur atau di barat batang air (Berantas); diberitahukan kepada sekalian Wedana, Juru, Bujut, terutama kepada Pacatanda di Turen. Bahwa telah kita perkuat perintah Seri Paduka Batara Partama Iswara, yang ditanam di Wisnubawana dan begitu pula perintah Seri Paduka yang ditanam di Kertabuana, berhubungan dengan kedudukan satuan tata negara si parasame Katiden yang meliputi sebelas desa. Oleh karena masyarakat itu berkewajiban mengamat-amati padang alang-alang di lereng Gunung Ledjar, supaya jangan terbakar, maka haruslah ia dibebaskan dari pembayaran pelbagai titisara. Selanjutnya masyarakat dilarang menebang pohon kayu dari hutan kekayu dan memungut telur penyu dan getan, karena larangan itu tidak berlaku padanya. Juga tidak seorang jua pun boleh melakukan di sana peraturan larangan berupa apa jua. Apabila keputusan raja ini sudah dibacakan maka Desa Lumpang haruslah menurutnya. Demikianlah diselenggarakan pada bulan pertama pada tahun Saka 1317."
Serta masih banyak lagi kegiatan dari masyarakat pada jaman kerajaan
yang pola perilakunya mencerminkan adanya upaya konservasi.
B. Jaman Penjajahan Belanda
Selama periode tahun 1714 sampai 1889, ada dua peristiwa yang
menjadi tonggak konservasi. Pertama adalah tahun 1714, saat itu seorang anggota
Dewan Hindia Belanda yang bernama C. Chastelein (1657-1714) yang sangat tinggi
moralnya, dengan surat wasiat tertanggal 13 Maret 1714 memberikan kebebasan
kepada sesama umatnya yang beragama Katholik dan mewariskan kepada mereka dua
bidang Persil dekat Depok, dengan syarat lahan itu tidak boleh dipindah
tangankan. Hutan seluas 6 hektar yang ada diatasnya tidak boleh dijadikan lahan
usaha tani. Peristiwa Kedua pada tahun 1889, Kawasan Hutan Alam Cibodas
dikukuhkan sebagai Cagar Alam seluas 280 Ha berdasar usulan Direktur Lands
Plantentuin (KBR Bogor), untuk penelitian flora hutan pegunungan meluas hingga
Gunung Gede-Pangrango pada tahun 1925. Pada saat itu juga terjadi pertentangan
antara kelompok perlindungan alam dengan pemerintah Hindia Belanda, yaitu
Kegiatan ekploitasi terhadap burung-burung di daerah Ternate. Sehingga pada
tahun 1897 atas desakan kelompok perlindungan alam, pemerintah Hindia Belanda
mengeluarkan aturan tentang pembatasan perdagangan binatang liar (satwa liar).
Banyak produk hukum yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Hindia Belanda
sebagai bentuk upaya perlindungan terhadap sumber daya alam di Indonesia,
diantaranya adalah :
- Perlindungan burung cendrawasih dan burung-burung lain yang menarik (Staatblad 497 - Oktober 1909 dan Staatblad 594 - Desember 1909).
- Undang-undang perlindungan bagi mamalia liar dan burung liar tahun 1910 (Ordonnantie tot Bescherming van sommige in het levende Zoogdieren en Vogels).
- Peraturan perlindungan binatang-binatang liar tahun 1931 (Dierenbeschermings verordening), penetapan 36 jenis satwa dilindungi.
- Ordonansi Cagar Alam dan Suaka Margasatwa tahun 1932 (Natuur Monumenten en Wildreservaten Ordonantie) yang kemudian diganti menjadi Peraturan Perlindungan Alam (Staatblad 167/1941) sampai akhir pendudukannya di Indonesia, Belanda telah menetapkan lebih dari 70 Cagar Alam di Indonesia.
C. Jaman Penjajahan Jepang
Berbeda dengan Belanda, pemerintah Jepang yang menduduki
Indonesia tidak memiliki perhatian yang penuh terhadap upaya konservasi. Jepang
lebih mengurusi hutan jati yang telah ditanam oleh belanda sejak berpuluh-puluh
tahun sebelumnya. Tetapi sampai akhir pendudukan jepang luas lokasi yang
ditetapkan sebagai cagar alam adalah 3 juta hektar pada 117 lokasi yang
tersebar di pulau Jawa, Bali, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi dan pulau lain.
D. Jaman Kemerdekaan
Upaya
perlindungan alam dimulai sejak tahun 1947, penunjukan Bali Barat sebagai suaka
alam atas prakarsa Raja-raja Bali Sendiri. Pada tahun 1950, Jawatan Kehutanan
RI menempatkan seorang pegawai khusus untuk urusan perlindungan alam saat itu
petugas diberi tugas untuk mengusut perburuan badak di Ujung Kulon. Pada tahun
1952 dibentuk Lembaga Pengawetan Alam (LPA) bagian dari Pusat Penyelidikan Alam
KBR Bogor). Sedangkan tahun 1956, Jawatan Kehutanan membentuk Bagian
Perlindungan Alam (BPA).
Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer
Diposting oleh
Unknown
di
17.14
0
komentar
Kirimkan Ini lewat Email
BlogThis!
Bagikan ke X
Berbagi ke Facebook
Sekilas Tentang Koservasi
Konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya (KSDAHE) adalah pengelolaan sumberdaya alam hayati yang pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana untuk menjamin kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman dan nilainya. Konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya bertujuan mengusahakan terwujudnya kelestarian sumber daya alam hayati serta keseimbangan ekosistemnya sehingga dapat lebih mendukung upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan mutu kehidupan manusia.
Kawasan Konservasi adalah bagian dari wilayah daratan atau lautan yang perlu dan secara sengaja disisihkan dari segala bentuk eksploitasi untuk dilindungi dan dimanfaatkan secara bijaksana sesuai dengan fungsinya, sehingga terjamin keberadaannya bagi generasi saat ini dan masa yang akan datang. Kawasan konservasi merupakan salah satu upaya konservasi keanekaragaman hayati secara in-situ. Indonesia memiliki sumberdaya alam hayati yang melimpah. Pertambahan penduduk yang meningkat dengan cepat, maka diperlukan pula sumberdaya yang cukup untuk memenuhi kebutuhan pangan, sandang dan papannya. Maka terjadi eksploitasi dan pemanfaatan yang cenderung berlebihan.
Pemanfaatan sumberdaya alam yang kurang bijaksana dan adanya bermacam-macam gangguan serta ancaman terhadap kelestarian alam membuat keberadaan sumberdaya alam terancam habis. Gangguan dan ancaman tersebut misalnya berupa pencemaran lingkungan, perburuan liar, pemanfaatan secara berlebihan, perambahan hutan, dan lain-lain.
Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dilakukan melalui tiga kegiatan pokok, yaitu :
1. Perlindungan sistem penyangga kehidupan,
2. Pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya,
3. Pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Peringatan Hari Bumi 2010 bersama SEKBER PECINTA ALAM SUMBAR |
Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer
Diposting oleh
Unknown
di
16.13
0
komentar
Kirimkan Ini lewat Email
BlogThis!
Bagikan ke X
Berbagi ke Facebook
Langganan:
Postingan (Atom)